Keributan di Mess Proyek, Polisi Tetapkan 6 Buruh Sebagai Tersangka

oleh
oleh
Polisi mengamankan sejumlah orang pascakeributan di mess proyek. (FOTO: BBO/Ist)

BADUNG, BBO.net – Polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam keributan di mess proyek di kawasan Sawangan, Kuta Selatan, Badung hingga mengakibatkan pria bernama Andrianus W (24) meninggal dunia.

“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, Senin (15/9/2026) di Denpasar.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh, serta hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Para tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF, yang juga bekerja sebagai buruh proyek di pembangunan vila ini.

Dari hasil penyidikan sementara, keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Di mana MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban, BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban. WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Kemudian M juga diduga memukul perut sebanyak kurang lebih tiga kali dan menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.

Dijelaskan, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek, Minggu (6/9/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga berujung pada tindakan kekerasan. Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Di sana kemudian ditetapkan 6 orang sebagai tersangka, sementara terhadap tujuh orang lainnya masih dilakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Dari TKP, polisi turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, yakni satu buah pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelas Kapolresta.

Dirinya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Leonardo David Simatupang. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.