Beritabalionline.net – Meski telah menetapkan Sukojin (50) sebagai tersangka kebakaran gudang gas elpiji, polisi tidak akan berhenti melakukan pengembangan dalam kejadian yang menewaskan 12 orang ini.
“Tentunya proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum karena peristiwa ini banyak korban jiwa,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6/2024) di Mapolresta Denpasar.
Ia menyebut, dari hasil penyelidikan pascakebakaran, pihaknya menyimpulkan ada unsur kelalian yang dilakukan Sukojin selaku pemilik gudang.
Kelalaian dimaksud adalah gudang tersebut tidak layak digunakan menaruh gas elpiji atau barang berbahaya terutama migas.
“Kalau migas kan diatur. Setahu saya dan keterangan ahli migas bahwa SOP untuk gudang sudah ditentukan. Jadi yang jelas posisi TKP tidak layak apalagi ada karyawan tinggal di sana,” bebernya.
Pun alasan tersangka dijerat UU Migas, Kasatreskrim mengatakan karena di lokasi kejadian ada migas. Apalagi dalam Pasal Migas sudah mencakup semuanya.
Terkait darimana Sukojin mendapat pasokan gas elpiji berbagai ukuran, ia menjelaskan jika tersangka mendapat pasokan gas elpiji 5,5 kilogram sampai dengan 50 kilogram di agen resmi Pertamina.
Sedangkan untuk Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon, tersangka mengaku mengambil dari beberapa pangkalan.
“Soal izin, tersangka ini sudah punya izin usaha sejak 2021. Namun untuk izin migasnya masih didalami,” tutur Laorens.
Seperti diketahui, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian dari Satreskrim Polresta Denpasar melakukan gelar perkara, Jumat (14/6/2024) malam.
Sebelumnya polisi telah memeriksa 9 orang sebagai saksi, di antaranya karyawan gudang kaca dan karyawan gudang bata di sekitar lokasi kejadian.
Karyawan di TKP, pihak Pertamina Area Bali, termasuk Sukojin selaku pemilik gudang yang terbakar hingga mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Sukojin disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.
Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.
Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja “Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja. (agw)






