Beritabalionline.net – Kehabisan uang saat liburan di Bali, pria warga negara Amerika Serikat JWH (26) hidup terlunta-lunta. Bahkan ia harus meminta bantuan untuk makan dan tempat tinggal.
“Yang bersangkutan meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan karena kehabisan uang,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu (20/5/2023) di Badung.
Kata Sugito, dari pemeriksaan yang dilakukan Bidang Inteldakim, JWH mengaku datang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023.
Ia masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023.
Apes, ia kehabisan bekal dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekeningnya dibekukan sehingga tidak ada saldo yang bisa digunakan.
Pria asa Negeri Paman Sam ini diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketima melakukan patroli keimigrasian.
Ia dinyatakan melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia.
“Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 17 Mei 2023 kemarin. Untuk tiket penerbangan dia tanggung sendiri, bukan biaya dari Imigrasi,” tegasnya. (agw)







