Beritabalionline.net – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan mengatakan bahwa sudah ada 118 warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar hukum maupun norma.
“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa jajaran Imigrasi Bali telah memberikan sanksi administratif dengan melakukan deportasi terhadap 118 WNA dari 34 negara, yang telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada di Bali,” kata Barron di Denpasar, Senin (22/5/2023).
Dia menyampaikan, bahwa saat ini masalah utama di Bali adalah wisatawan mancanegara yang memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku yang kurang tertib.
“Tentunya hal ini ingin kita ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara, sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas, guna tercapainya masyarakat Bali yang sejahtera. Tujuan ini dapat tercapai melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh anggota Timpora,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, bahwa penegakan hukum di bidang Keimigrasian merupakan salah satu wujud dari eksistensi pemerintah dalam upaya menegakan kedaulatan negara dari tindakan-tindakan melawan hukum.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Bali Kombes Pol Nuryanto menyoroti maraknya orang asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Diketahui, ramai pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh WNA, mulai dari tidak mengenakan helm standar, hingga memakai pelat nomor polisi palsu dengan pelat nama beserta nomor telepon, oleh karena itu diperlukan adanya kolaborasi dan partisipasi aktif tidak hanya dari salah satu pihak melainkan seluruh anggota Timpora dalam pelaksanaan pengawasan orang asing khususnya di Provinsi Bali,” ujarnya. (itn/ mdc)







