Beritabalionline.net – Ratusan warga Desa Adat Jasan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (22/5/2023). Kedatangan mereka untuk mengawal mediasi sengketa tanah adat.
Kasus bemula dari seorang warga yang mengklaim kepemilikan tanah yang sebelumnya dikelola Desa Adat Jasan selama puluhan tahun. Warga yang mengklaim tanah itu berbekal bukti transaksi jual-beli dan kemudian menggugat Desa Adat Jasan ke PN Gianyar.
Atas gugatan tersebut, Bendesa Adat Jasan bersama ratusan warga mendatangi PN Gianyar. Polisi mengawal kedatangan ratusan orang berbaju adat Bali itu ke pengadilan. Bahkan kendaraan taktis Polri siaga di depan PN Gianyar.
Sementara kuasa hukum penggugat, Gede Sumerta mengatakan, gugatan ini karena klien yang diwakili memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut yang menurutnya bukan tanah adat.
“Klien kami tinggalnya di luar, karena bekerja,” ujar Sumerta.
Dia mengatakan, penggugat sebenarnya telah mengajukan solusi untuk berdamai terkait masalah ini. Namun dari Desa Adat Jasan belum setuju.
“Kami sudah mau kembali ke krama adat. Dari kami sudah ada solusi untuk berdamai, sedangkan dari Bendesa Adat belum terima,” ujarnya.
Sementara Kuasa hukum tergugat I Nyoman Putra Selamet mengatakan sidang masih tahap mediasi kedua. Obyek gugatan berupa tanah seluas 26 are yang terletak di Banjar Jasan yang menurut versi penggugat adalahnya miliknya.
“Tradisi daerah utara Gianyar, semua tanah milik desa adat, dengan status diayahin warganya. Karena ada salah satu warga yang dianggap melanggar awig-awig (aturan adat) jadi dikeluarkan, akhirnya desa adat yang menggarap dan hasilnya dimanfaatkan untuk desa adat.
Tanah yang digugat merupakan tanah tegalan,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakannya, penggugat tidak bertempat tinggal di Jasan. Sudah 24 tahun dikeluar dari krama adat Jasan karena melanggar awig-awig.
“Desa adat kan punya awig-awig, kalau ada yang melanggar aturan berarti ada konsekuensinya,” lanjut Putra.
Mediasi akan dilanjutkan Rabu pekan depan. Warga Desa Adat Jasan berencana kembali mengawal sidang mediasi tersebut. (yaw)






