Beritabalionline.net – Remaja putus sekolah berinisial IKB alias Bayu (16) diciduk petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Timur karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Dia menjalankan aksi pencurian bersama dua temannya berinisial GNW berusia 15 tahun dan YRM usia 19 tahun,” terang Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta, Kamis (25/5/2023) di Denpasar.
Pencurian sendiri bermula ketika sepeda motor Yamaha RXS milik I Putu Merta Yasa dipinjam temannya bernama Kadek Candra Adi Putra untuk jalan-jalan, Rabu (19/4/2023) malam.
Kembali dari jalan-jalan, Kadek memarkir sepeda motor tersebut di depan halaman rumahnya di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Setelah itu ia berangkat tidur.
Namun ketika orang tuanya hendak pergi ke pasar, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, sepeda motor yang sebelumnya diparkir tidak ada di tempat semula.
Kadek yang diberitahu oleh ibunya kemudian menghubungi korban Putu Merta Yasa untuk menanyakan keberadaan sepeda motor dan dijawab tidak tahu.
“Kejadian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta tersebut selanjutnya dilaporkan oleh saksi ke Polsek Denpasar Timur,” tutur Kompol Sudiarta.
Polisi yang melakukan penyelidikan menerima informasi sepeda motor milik korban berada di daerah Jembrana. Ketika melakukan pencarian di Jembrana, sepeda motor tidak ditemukan.
Upaya petugas kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut menemui titik terang. Sepeda motor milik korban dilaporkan terlihat di seputaran Tabanan.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap pria bernama I Putu Agung Pratama, yang saat itu mengendarai motor korban.
Kepada polisi, ia mengaku membeli sepeda motor tersebut dari IKB. Putu Agung juga mengatakan bahwa IKB telah pergi ke daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
“IKB dapat kami temukan di wilayah Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Selanjutnya ia dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Kapolsek.
Kepada polisi, bocah putus sekolah yang ditangkap saat sembunyi di rumah neneknya itu mengaku mengambil sepeda motor bersama dua temannya, GNW dan YRM.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban pada malam hari saat penghuni rumah sudah tidur. Setelah itu mereka mengambil kendaraan dan dijual, di mana uangnya dipakai untuk bersenang-senang,” kata Kapolsek. (agw)







