Beritabalionline.net – Oknum guru berinisial IKS (40) dilaporkan ke kantor polisi karena menganiaya perempuan berinisial PEI (31), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Denpasar.
“Penganiayaan berlangsung pada 27 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 Wita,” terang Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, Selasa (13/6/2023) di Denpasar.
Aksi penganiayaan terjadi ketika korban pulang kerja dipepet oleh pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor di selatan Vihara Satya Dharma, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
Pelaku kemudian menodongkan senjata airsoft gun sehingga membuat korban yang juga mengendarai sepeda motor berhenti.
Dengan emosi pelaku menjambak rambut korban lalu menekuk lehernya sembari memukulkan gagang airsoft gun ke rahang bawah dan lengan korban.
Karena takut dilihat warga yang melintas, korban berusaha menenangkan pelaku yang merupakan kekasihnya dengan mengajak pulang ke rumahnya di Jalan Gurita, Denpasar.
Sampai di rumah korban, keduanya lalu berbicara baik-baik dan bahkan sempat melakukan hubungan badan hingga akhirnya pelaku tinggal di rumah korban.
Rupanya korban masih belum menerima peristiwa penganiayaan yang dialaminya. Ia pun melaporkan sang mantan kekasih ke kantor polisi pada tanggal 31 Mei 2023.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi, IKS kemudian diamankan saat berada di rumahnya. Polisi juga mengamankan airsoft gun yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kompol Losa mengungkapkan, pertengkaran terjadi dikarenakan korban minta putus hubungan. Hal itu yang membuat pelaku marah dan menganiaya korban.
“Sebelumnya korban dan pelaku pernah menjalin hubungan yakni berpacaran sejak 2017 silam. Karena korban minta putus, pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” tuturnya. (agw)







