Beritabalionline.net – Tahun ini pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki fokus transformasi mutu layanan kepada masyarakat. Hal itu untuk peningkatan layanan yang berdampak pada kemudahan peserta JKN.
“Transformasi mutu layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, Kamis (15/6/2023) di Denpasar.
“Serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan lainnya,” sambungnya dalam diskusi dengan awak media.
Melalui transformasi mutu layanan ini diharapkan dapat mengubah stigma negatif yang ada di masyarakat, seperti menggunakan JKN itu ribet dan
kerap mengalami diskriminas.
Ia memaparkan, transformasi mutu layanan ini harus dilakukan sebagai upaya dalam melakukan perbaikan kualitas layanan kepada peserta untuk mewujudnya layanan yang mudah, cepat dan setara.
“Layanan yang mudah berarti mudah dalam mengakses layanan kesehatan maupun proses administrasinya. Cepat berarti waktu tunggu yang tidak lama, serta setara berarti tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, hal ini merupakan tantangan besar tapi sangat mungkin dicapai, tentunya dengan didukung oleh seluruh stakeholder yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Peserta dan stakeholder lainnya.
Terkait kemudahan akses layanan kesehatan lanjutnya, saat ini peserta cukup menunjukkan NIK yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal peserta JKN.
“Bagi peserta JKN yang berusia di bawah 17 tahun, dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA),” tuturnya.
BPJS Kesehatan kata dia, terus mengembangkan inovasi melalui antrian online untuk mengurai antrian pelayanan di Faskes, sehingga peserta JKN lebih cepat untuk mendapatkan pelayanan.
Ditambahkan, untuk kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Wiwiek mengungkapkan cakupannya meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan.
Di mana pesertanya telah mencapai 1.644.680 jiwa dari total penduduk 1.646.998 jiwa atau sebesar 99,86 persen. (agw)






