Beritabalionline.net – Petugas kepolisian mengamankan dua orang berinisial I Kadek AS (29) dan I Kadek ALM (20) karena membawa narkotika jenis sabu di Jalan Bandara Ngurah Rai, Gang Teratai I, Kuta, Badung.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, Selasa (11/7/2023) di Badung.
Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi diduga sering menjadi tempat peredaran narkoba.
Petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Bandara Ngurah Rai. Beberapa hari kemudian tepatnya, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi melihat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara lalu menghentikan dan memeriksanya.
Benar saja, dari saku kanan celana yang dipakai Kadek AS, ditemukan satu potongan pipet bening bergaris biru putih di dalamnya berisi 1 klip plastik berisi sabu.
Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan karyawan dengan status outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua itu mengakui barang haram tersebut dibeli di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan dengan harga Rp200 ribu.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Perwira yang baru seminggu dilantik menjadi Kasatresnarkoba ini. (agw)





