Beritabalionline.net – Anak buah kapal (ABK) salah satu perusahaan di Pelabuhan Benoa, Yuda Purnama (40) harus berurusan dengan polisi karena mencuri motor di area parkir Masjid Ar Rahmat Jalan Raya Kuta, Badung.
“Pelaku mengambil sepeda motor seorang jamaah masjid bernama Rudi berusia 53 tahun,” terang Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Jumat (11/8/2023) di Kuta, Badung.
Aksi pencurian bermula ketika pelaku datang ke TKP untuk bertemu seseorang, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 16.15 Wita.
Di sana pelaku melihat sepeda motor milik korban diparkir dalam kondisi kunci nyantol. Pelaku kemudian membawa motor ke sebuah proyek kosong di Jalan Poh Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Setelah sepi, pelaku membuka plat nomor kedaraan agar tidak ada mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil curian.
Di sisi lain, korban yang merupakan driver ojek online itu baru mengetahui sepeda motor Honda Vario miliknya hilang setelah selesai sholat di masjid.
“Akibat kejadian yang dialaminya, korban menderita kerugian sekitar Rp21 juta,” tutur Kapolsek saat ekspose pengungkapan kasus.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang melakukan penyelidikan menerima informasi jika pelaku hendak kabur keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan dapat menangkap pelaku saat berada di area Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 08.15 Wita.
Kepada polisi, Yuda mengaku sepeda motor yang dia curi akan dijual. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membuka usaha di Bali.
“Awalnya tersangka tidak ada untuk melakukan pencurian, namun karena pada saat berada di area masjid melihat sepeda motor terpakir dengan kunci nyantol, niat untuk melakukan pencurian muncul,” beber Kompol Yogie. (agw)





