Ojol Pemerkosa Bule Brazil Terancam 12 Tahun Penjara

oleh
oleh
Pelaku digiring petugas kepolisian. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Polisi menjerat pengemudi ojek online berinisial WD (21), pemerkosa perempuan warga negara Brazil berinisial GWL (26) dengan pasal berlapis tentang pemerkosaan.

“Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pemerkosaan yakni Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (11/8/2023) di Mapolresta Denpasar.

Pelaku sendiri ditangkap tim gabungan dari Polresta Denpasar dan Polres Pasuruan, Jawa Timur kurang dari 24 jam setelah peristiwa pemerkosaan berlangsung.

Kepada polisi, pemuda bertubuh legam itu mengaku memperkosa korban dikarenakan nafsu ketika melihat korban mengenakan pakaian minim.

Sebelum peristiwa pemerkosaan, GWL menghadiri pesta di daerah Uluwatu, Jimbaran bersama beberapa orang temannya, Sabtu (5/8/2023) malam. 

Setelah itu, Minggu (6/8/2023) dini hari, korban pergi ke sebuah vila di kawasan Kuta Selatan. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban memesan ojek online untuk pulang ke tempatnya menginap.

Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba membawa motornya menuju sebuah tanah kosong di Jalan Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Di sana pelaku memaksa korban turun.

Karena berontak, pelaku mengancam akan membunuh korban. Namun korban yang tengah liburan di Bali sejak 24 Juli 2023 itu terus melawan dengan berusaha menyelematkan diri. 

Kurang lebih lima meter korban lari, pelaku kembali mengancam “Kamu jangan melawan saya, dan saya tidak akan menyakiti kamu, ikuti saja mau saya”.

Karena ketakukan, korban pun berhenti berlari dan hanya bisa pasrah ketika diperkosa pelaku. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban ke vila tempatnya menginap.

Namun sekitar 100 meter dari vila, pelaku takut aksinya diketahui oleh warga, sehingga ia menurunkan korban dan setelah itu kabur. 

“Kondisi korban masih trauma dan sudah mendapat pendampingan dari Dokkes Polresta Denpasar dan Polda Bali. Rencananya korban akan pulang ke negaranya pada tanggal 24 Agustus 2023,” beber Kapolresta. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.