Beritabalionline.net – Dua pria berinisial SJ (45) dan BG (51) diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena mengedarkan narkotika di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.
“Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa puluhan paket sabu,” terang Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R Nurhadi Yuwono, Kamis (31/8/2023) di Denpasar.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas BNN Bali, bahwa ada seorang pria mengedarkan sabu kepada para pekerja seks komersial (PSK).
Tanpa membuang waktu, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.
Kurang dari sepekan, petugas menangkap SJ di sebuah rumah kos Jalan Danau Tempe, Gang Amotama, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan, Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dengan disaksikan masyarakat sekitar, petugas yang melakukan penggeledahan di kamar tersangka menemukan 26 paket sabu dan satu satu paket berisi ekstasi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengedarkan narkotika kepada PSK di wilayah Sanur dan seputaran Denpasar. Barang tersebut juga dijual kepada temannya berinisial BG.
Pria paruh baya itu kemudian ditangkap di tempat kosnya Jalan Danau Tempe, Gang Ayu, Sanur. Di kamar tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu.
Di lokasi yang sama Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan, agar lebih muda mengedarkan narkotika kepada para PSK, kedua pelaku kos di kawasan tersebut.
“Orang nyari pasar baru kan susah, demikian pula peredaran narkotika. Nah mungkin karena mereka (PSK) ini orang yang rentan, sehingga dengan mudah disusupi,” tuturnya.
Dikatakan, kedua pelaku yang juga sebagai pemakai narkoba ini mengaku sudah sekitar dua tahun menjadi pengedar sabu di kawasan prostitusi Sanur. (agw)






