Beritabalionline.net – Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Dharma bersama 16 orang keluarganya selaku penggugat kembali mengungkap fakta mengejutkan terhadap perkara sengketa lahan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Terbaru, Made Dharma menduga Made Tarip Widharta beserta 4 orang lain selaku tergugat menggunakan dokumen palsu sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Dokumen palsu tersebut berupa surat pipil yang diduga palsu dan surat silsilah anak angkat dalam surat keterangan waris 1979, dan surat pernyataan silsilah keluarga tanggal 19 Juni 1996 yang diduga palsu,” terang I Nengah Nuarta dari Nicolas & Partners selaku tim kuasa hukum Made Dharma Cs, Rabu (6/9/2023) di Denpasar.
Dikarenakan dokumen-dokumen tersebut sudah dipergunakan dalam proses pembuktian di pengadilan, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum secara tegas ke kepolisian di Mabes Polri, sekaligus untuk memberantas para mafia tanah di Bali yang banyak meresahkan warga.
Ia lalu menerangkan, sesuai fakta bahwa rumah dari Ni Nyoman Reja (93) yang merupakan ibu kandung Made Dharma, lokasinya bersebelahan dan masih satu banjar dan satu pekarangan.
Di mana rumah tersebut merupakan bagian dari waris leluhur Made Dharma Cs, yaitu Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
“Jika bukan keluarga dan pewaris, mana mungkin bisa Ni Nyoman Reja membangun rumah dan tinggal bersebelahan dengan rumah tua leluhur para penggugat yang rumahnya sudah berpuluh-puluh tahun bisa dilihat kondisi bangunannya,” bebernya.
Nuarta mengatakan, sebelumnya Nyoman Reja akan dijadikan saksi di persidangan. Hal itu mengingat usianya paling tua dari semua ahli waris yang masih hidup.
Akan tetapi hukum acaranya tidak diperbolehkan sebagai saksi, namun semuanya sudah diuraikan digugatan dan kesimpulan siapa ahli waris yang sesungguhnya.
Dilanjutkan, selama hidup I Made Ketek (alm) yang merupakan orang tua para tergugat tidak pernah tinggal di rumah I Wayan Selungkih, Ni Wayan Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
Bahkan ketika meninggal dunia pada tahun 1974, jenazah Made Ketek disemayamkan di rumah orang tua kandungnya bernama (alm) I Ketut Recug, yang sekarang ditempati (alm) I Wayan Diarsa selaku kakak kandung Made Ketek.
Di lokasi yang sama Made Dharma menegaskan, ia dan penggugat lain merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
Pihaknya juga bersumpah hidup dan mati akan dan selalu mempertahankan hak leluhur, dan yakin hukum karma akan berlaku bagi orang-orang yang malawan leluhur.
“Hal tersebut adalah prinsip dan kepercayaan orang Bali. Dan saya I Made Dharma adalah orang Bali. Saya beserta Magku Rame sebagai pemangku di merajan keluarga besar,” tuturnya sembari memperlihatkan foto di Pura leluhur.
Dirinya sangat menyayangkan lantaran para tergugat membuat kesimpulan sendiri di publik terhadap yang belum diputus dan tidak ada dasar, membuat opini yang sesat terhadap sesuatu yang belum ada hasil ujinya.
Kemudian mengancam hakim akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dengan asumsi dan hayalan akibat pikiran yang keliru karena sudah habis akal sehatnya untuk melawan gugatan dari penggugat.
Begitu pula mengenai Laporan Polisi di Polda Bali yang dibesar-besarkan oleh penasehat hukum para tergugat yang masih prematur karena masih lidik dan undangan klarifikasi.
“Kami sudah memberi klarifikasi, sudah membawa bukti-bukti dan saksi-saksi serta sudah menyerahkan surat-surat yang diduga kuat palsu yang dibuat oleh tergugat dengan kelompok-kelompoknya kepada Polda Bali,” tandasnya. (agw)






