Beritabalionline.net – Puluhan orang pengedar dan pengguna narkotika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar sepanjang bulan Agustus 2023.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 30 orang, terdiri dari 26 orang laki-laki dan 4 perempuan,” beber Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana, Senin (11/9/2023) di Denpasar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa setengah kilogram sabu, 50 butir ekstasi dan 3,48 gram ganja.
AKBP Nyoman Jiartana mengungkapkan, dari 30 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus berbeda.
Mereka masing-masing bernama I Kadek Pramana Herdiyasa (45) yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020.
Kemudian Ni Nyoman Sri Budining (38) dipenjara dua kali pada tahun 2008 dan 2021 dalam kasus narkoba, serta Dewa Ketut Mantra Yasa (33) residivis kasus pencurian pada tahun 2011.
Dijelaskan, penangkapan terhadap Kadek Pratama merupakan hasil penyelidikan di mana sebelumnya petugas menerima informasi di seputaran Denpasar Selatan sering dijadikan transaksi narkotika.
Kadek yang ciri-cirinya sudah diketahui lalu ditangkap saat berada di depan kamar kosnya di Jalan Pendidikan, Desa Sidakarya, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 12.30 Wita.
Ketika menggeledah kamar tersangka, polisi menemukan 48 plastik klip berisi sabu seberat 9,16 gram. Kemudian 2 butir ekstasi dan 3 plastik klip berisi ganja seberat 2,05 gram.
Kepada polisi, ia mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Rakuti (dalam proses lidik). Setelah menerima, tersangka disuruh mengedarkan sesuai perintah dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.
Sedangkan tersangka Dewa Ketut Mantra Yasa, ia dibekuk petugas saat melintas di depan Perum Pemata Anyar, Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, Selasa (29/8/2023) malam sekitar pukul 19.50 Wita.
Dalam penangkapan, petugas menyita 49 plastik klip sabu seberat 8,96 gram yang ditemukan di rumahnya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi awal ia ditangkap.
Kepada petugas, ia mengaku disuruh oleh seseorang yang dipanggil Mas untuk mengedarkan sabu dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.
Di lokasi yang sama Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan menerangkan, Ni Nyoman Sri Budining (43) di depan kamar kosnya di Jalan Gunung Himalaya, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 16.50 Wita.
Tersangka yang tidak sadar jika gerak-geriknya telah diawai petugas hanya bisa pasrah saat diinterogasi. Perempuan berparas cantik ini pun mengaku memiliki narkoba.
Mendengar itu, Opsnal Satrenarkoba Polresta Denpasar langsung menggeledah kamar tersangka dan menemukan 19 butir ekstasi serta 3 plastik klip sabu seberat 1,11 gram.
Tersangka mengatakan jika memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Andra. Di mana saat ini keberadaannya belum diketahui dan masih dilakukan penyelidikan.
“Tersangka diperintahkan mengedarkan barang tersebut. Dia mengaku memperoleh upah Rp50 ribu untuk sekali menempel sabu dan Rp30 ribu menempel satu butir ekstasi,” beber Kompol Mirza. (agw)








