Beritabalionline.net – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar memasang garis polisi di Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, Jalan Badak Agung, Blok C1, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar.
“Pemasangan police line sebagai ganti papan triplek, kayu siku dan kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI Bali,” terang Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (13/9/2023) di Denpasar.
Sebelumnya tim penyidik dan tim Inafis yang dipimpin Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Alberto Diovant melakukan penyitaan barang bukti, Selasa (12/9/2023).
Barang bukti yang digunakan untuk menutup dan menyegel Kantor LABHI Bali itu berupa dua buah papan triplek, tiga kayu siku dan lima kayu balok.
“Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dapat berjalan dengan adil, dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut,” tuturnya.
Sukadi menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tim penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kantor LABHI-Bali ditutup dan disegel sejumlah orang, Jumat (19/5/2023).
Pemilik kantor, I Made “Ariel” Suardana kemudian melaporkan AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, Inti, I Gusti Agung Alit Pawana, dan Komang Juni Antara ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang. (agw)






