DPRD Klungkung Setuju KUA-PPAS Perubahan Rp1,39 Triliun

oleh
oleh

Beritabalionline.net – DPRD Klungkung bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyepakati bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (12/9/2023).

Pada kesempatan itu terlebih dahulu Bupati Suwirta memohon maaf atas  keterlambatan penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS 2023 yang sesuai konstitusi seharusnya sudah kami sampaikan pada minggu pertama bulan Agustus lalu dan seharusnya telah kita sepakati bersama pada minggu kedua bulan Agustus.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengingatkan kami agar segera menyampaikan rancangan KUA dan perubahan PPAS 2023.

“Terima kasih dan apresiasi juga saya sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Klungkung khususnya badan anggaran DPRD atas kerja samanya dalam pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini hingga hari ini bisa kita sepakati bersama. Saya berharap, semoga kerja sama yang baik ini berlanjut terus dalam pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Adapun postur APBD dalam perubahan KUA dan PPAS yang disepakati adalah pendapatan daerah dirancang sebesar Rp1,39 triliun lebih, meningkat sebesar Rp190 milar lebih atau 15,74 persen dari anggaran induk sebesar Rp1,2 triliun lebih.

Kemudian Belanja daerah dirancang sebesar Rp1,45 triliyun lebih, meningkat sebesar Rp62,7 milyar lebih atau 4,51 persen dari anggaran induk sebesar Rp1,39 triliyun lebih. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang pada APBD induk 2023 dianggarkan sebesar 183 milyar rupiah lebih, menurun sebesar 127 milyar lebih atau 69,52 persen menjadi 55 milyar rupiah lebih.

Dalam APBD induk, pemenuhan atas pembiayaan selain dari pendapatan daerah, juga dianggarkan melalui rencana penerimaan SiLPA. Namun, penerimaan SiLPA yang direncanakan sebesar 183 milyar rupiah lebih hanya terealisasi sebesar 55 milyar rupiah sehingga dibutuhkan peningkatan pendapatan agar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat teranggarkan.

“Dengan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS hari ini, maka selanjutnya kami akan segera berproses untuk menyusun rancangan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan sekaligus rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,” pungkasnya. (knk/ble)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.