Beritabalionline.net – Polresta Denpasar bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar operasi penertiban parkir.
“Penertiban parkir sembarangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Denpasar,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (18/9/2023) di Denpasar.
Dalam operasi yang dipimpin Wakil Kepala Satlantas (Wakasat) AKP Aan Saputra ini menyasar sepanjang Jalan Pulau Nias, Denpasar yang berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar.
Masyarakat yang kedapatan melakukan parkir sembarangan selain mendapatkan imbauan dan teguran, juga dilakukan pemasangan stiker pelanggaran pada kendaraannya. Rincian pemasangan stiker untuk 6 unit mobil dan 92 sepeda motor.
“Meskipun telah dilakukan imbauan dan teguran, tidak ada penindakan yang diberlakukan dalam operasi ini,” tutur Kasi Humas.
Dikatakan, Polresta Denpasar akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan, dengan tetap berkoordinasi bersama Dishub dan instansi terkait untuk tindakan selanjutnya.
“Jika masih ada yang melanggar aturan lalu lintas, maka Satlantas akan melakukan penindakan termasuk penilangan atau tindakan lain seperti pengangkutan atau pengembosan ban kendaraan yang melanggar peraturan,” kata Sukadi. (agw)







