Diciduk di Bali, Pria Rusia Buron Interpol Kasus Penipuan Dideportasi

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Pengawasan dilakukan melekat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika mendeportasi seorang pria warga negara asing asal Rusia berinisial PM (32).

“Kemarin Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Divhubinter Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses pendeportasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (21/9/2023) di Badung.

Sugito menerangkan, pihaknya telah mengamankan PM yang merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal pada 31 Agustus 2023 lalu.

Setelah itu, PM yang ditangkap berdasarkan permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri diserahkan ke Polda Bali untuk dilakukan penahanan sementara.

Dua pekan lebih ditahan di Mapolda Bali, PM kemudian dijemput petugas Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu (20/9/2023). 

Ia lalu diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali. Dari Jakarta, ia dideportasi dengan menggunakan pesawat menuju Bandara Tashkent, Uzbekistan dan dilanjutkan ke Moskow, Rusia. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.