Beritabalionline.net – Pria warga negara Inggris, AAM (29) yang menganiaya anggota kepolisian divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 tiga bulan dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan tadi pagi,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo ketika dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Usai menjalani sidang dan menerima putusan, AAM yang dijerat Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan proses keimigrasian lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan bermula ketika AMM dihentikan petugas kepolisian karena membonceng teman wanitanya tanpa memakai helm di lampu merah Sunset Road Kuta, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketika anggota Polantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso memintanya menunjukkan surat-surat kendaraan, wisatawan asal Inggris tersebut justru marah-marah.
Tak haya itu, ia kemudian menampar serta mendorong tubuh Aiptu Puji. Melihat itu, anggota kepolisian yang lain, Aiptu Nyoman Siki Asrama datang dan memberikan peringatan.
Aksi penganiayaan kepada petugas kepolisian oleh pria asing viral di sosial media karena sempat divideokan oleh pengguna jalan yang melintas di TKP.
Sehari berselang, AAM yang sempat disuruh pergi usai melakukan penganiayaan ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita. (agw)







