Beritabalionline.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pria warga negara Rusia bernama Yuriii Zagnet (40) karena mengamuk dan melakukan pengerusakan.
“Setelah diamankan, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai mengingat pelaku merupakan WNA,” terang Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (22/9/2023) di Denpasar.
Sebelumnya polisi menerima laporan melalui hotline Polri 110 bahwa ada warga asing penghuni kos di Jalan Uluwatu, Gang Kubu Alit, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 03.15 Wita.
Petugas yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Auliya kemudian mendatangi TKP dan bertemu pelapor bernama Kadek Dwi Bagia Antara (23) selaku pengelola kos.
“Pelapor mengatakan, sebelumnya WNA tersebut datang dalam keadaan mabuk dan membuat keributan dengan melakukan pengerusakan pintu kamar kos sembari mengomel dalam bahasa asing,” tutur Kasihumas.
Setelah meminta keterangan pelapor, polisi mendatangi kamar pelaku. Karena masih tidur, petugas kepolisian lalu membangunkannya.
Pria Rusia yang belum diketahui sudah berapa lama tinggal di Bali ini kemudian dibawa ke kantor polisi bersama barang-barang miliknya berupa handphone dan paspor.
Di kantor polisi, pelapor dan sang bule sepakat untuk damai. Selain itu, Kadek juga mencabut laporan serta membuat surat pernyataan perdamaian.
Di sisi lain, petugas Imigrasi Ngurah Rai yang turut datang ke Polsek Kuta Selatan mendapati paspor milik pelaku sudah lewat masa izin tinggalnya.
“Sehingga untuk penanganan lebih lanjut, Unit Reskrim menyerahkan WNA tersebut ke pihak Imigrasi untuk dideportasi,” jelasnya. (agw)





