Beritabalionline.net – Buruh proyek berinisial W (33) diciduk petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
“Sabu yang ditemukan dari pelaku seberat 0,30 gram,” terang Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Rabu (27/9/2023) di Denpasar.
Sebelumnya petugas menerima informasi jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Kelan, Tuban, Badung. Polisi pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Ketika melihat pelaku yang sudah dikantongi identitasnya melintas mengendarai sepeda motor, Senin (18/9/2023) malam, petugas kemudian membuntutinya.
Sampai di depan sebuah gudang barang rongsokan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan terlihat mengambil sesuatu. Ketika hendak pergi, ia langsung diamankan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket berisi potongan pipet bening yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,30 gram.
Kepada petugas, pelaku asal Blitar, Jawa Timur ini mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli seharga Rp350 ribu.
“Pelaku mengaku berkomunikasi hanya melalui WhatsAap saja dengan orang tersebut. Dia mengatakan sudah 4 kali membeli barang haram tersebut dari orang yang sama,” jelas Kapolres. (agw)








