Polisi Tengarai Senjata Api yang Digunakan Menembak Warga Turki Senjata Pabrikan

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Polisi tengah memburu Sicairos Valdes Roberto (27) warga negara Meksiko, salah satu pelaku penembakan terhadap warga negara Turki di The Palm House, Jalan Raya Tumbakbayuh, Mengwi, Badung.

“Pelaku yang masih DPO ini merupakan otak dari penyerangan tersebut,” beber Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya petugas telah menangkap tiga pelaku lain yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Ketiganya juga merupakan warga negara Meksiko. 

Di lokasi yang sama Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan, keempat pelaku pada saat melakukan penyerangan masing-masing memegang senjata api. 

Dijelaskannya, anak peluru yang ditemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban bernama Turan Mehmet (41) adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan. 

Dari hasil pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru diketahui merupakan peluru kaliber 7,65×17 milimeter buatan PT Pindad.

Teguh mengatakan, sampai saat ini ketiga tersangka yang sudah ditangkap tidak kooperatif dan tidak mengaku telah melakukan penyerangan di Villa Palm House, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.16 Wita. 

“Senjata api yang mereka gunakan masih dalam pencarian. Kami meyakini mereka yang melakukan penyerangan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” bebernya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan kronologis yang dipaparkan para tesangka, mereka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan rencana.

Kemudian Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan.

Serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.