Gasak Motor Pengatur Kedatangan Delegasi WWF, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap

oleh
oleh
Kapolres Kawasan Bandara menunjukkan sepeda motor yang dicuri pelaku. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Karyawan sebuah event organizer yang bertugas mengatur bus penjemputan delegasi Word Water Forum (WWF) berinisial CZ (21) kehilangan sepeda motor di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Korban kehilangan sepeda motor jenis Vespa matik warna merah,” ucap Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Senin (27/5/2024) di Mapolres Bandara, Badung.

Kejadian berawal saat korban memarkir sepeda motornya di areal parkir Blok H Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wita dan ditinggal kerja.

Malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, korban baru sadar kunci sepeda motorya telah hilang. Ia pun bergegas menuju tempat parkir dan mengira kunci motornya masih nyantol.

Keesokan harinya sepulang kerja, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.30 Wita, korban kembali ke tempat parkir dan melihat sepeda motornya masih di tempat semula.

Agar mudah dicari, korban yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Denpasar ini memindahkan sepeda motornya di dekat tiang listrik.

“Namun pada saat kembali lagi ke tempat parkir sekitar pukul 07.30 Wita, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat,” beber Kapolres.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp34 juta kemudian melapor ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tim Opsnal Garuda Bhuana Satreskrim yang melakukan penyelidikan mendapat informasi jika pelaku datang ke TKP dengan menumpang ojek online (ojol). 

Polisi lalu mencari dan menemukan keberadaan pengemudi ojol. Dari keterangan pengemudi ojol, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku.

Pelaku berinisial ETHP alias Evan (23) ditangkap, Kamis (23/5/2024) malam. Kepada petugas, pemuda asal Jakarta ini mengaku sepeda motor korban dia sembunyikan di tempat tinggalnya di Jalan Pengeracikan, Kedonganan, Kuta, Badung.

Kapolres menerangkan, pelaku dan korban baru saling kenal karena sama-sama bekerja mengatur bus penjemputan delegasi Word Water Forum (WWF).

Pelaku juga mengaku awalnya menemukan kunci sepeda motor milik korban di rumput tempat parkir. Uniknya ketika mengetahui kunci tersebut merupakan milik korban, ia memilih diam.

“Bahkan saat itu pelaku sempat mengantarkan korban pulang ke kosnya. Setelah itu korban kembali dengan menumpang ojol untuk mengambil motor korban,” beber Kapolres.

Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku yang baru dua bulan tinggal di Bali ini mempreteli lampu sein belakang serta stiker sepeda motor. 

Setelah itu sepeda motor milik korban dia sembunyikan di parkiran sebuah minimarket yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutur Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.