103 Warga Asing Ditangkap Imigrasi Diduga Terkait Kasus Kejahatan Siber di Bali

oleh
oleh
Imigrasi saat menangkap 103 warga asing yang tengah berada di dalam vila. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bersama Imigrasi di Bali.

“Mereka diduga melakukan kejahatan siber di wilayah Bali,” terang Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers tertulis, Kamis (27/6/2024).

Silmy mengatakan, sebelumnya diperoleh informasi adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan warga negara asing di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten, Tabanan.

Petugas Imigrasi kemudian kemudian melakukan pengawasan secara diam-diam di vila tersebut, Rabu (26/6/2024) mulai pukul 10.00 Wita.

Setelah dipastikan seluruh aktivitas warga asing itu, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 Wita dan mengamankan 103 orang WNA terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.

Di mana 14 orang di antaranya merupakan warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.

“Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” beber Silmy.

103 warga asing yang diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian ini kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, beserta barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan.

Ditambahkan Simly, Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantorimigrasi se Indonesia.

“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tegasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.