Beritabalionline.net – Tak miliki pekerjaan lulusan sarjana pendidikan bernama Oktavianus Tarigan (36) nekat menjambret kalung emas di Jalan Pattimura, Legian, Kuta, Badung.
“Korbannya seorang perempuan pemilik warung nasi bernama Jumalia berusia 50 tahun,” terang Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Rabu (21/8/2024) di Badung.
Korban kepada polisi mengatakan, saat sedang di dalam warung datang seorang pria tak dikenal mendekatinya, Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban sempat menoleh dan mengira pria tersebut akan membeli nasi. Ketika Jumalia lengah, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 19 gram di lehernya.
Setelah itu pelaku kabur dengan menggunakan motor. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp13 juta kemudian berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan.
Secara kebetulan, tim Opsnal Polsek Kuta dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni yang tengah melakukan patroli melintas di seputaran lokasi kejadian.
Melihat kerumunan warga, polisi mendekat. Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan dapat menangkap pelaku di seputaran Jalan Legian, Kuta.
Kepada polisi, pria asal Sumatera Utara ini mengaku nekat menjambret karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Korban sendiri masih mengalami trauma dan ketakutan dengan kejadian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (agw)






