Beritabalionline.net – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y Pasaribu mengancam akan memberi tindakan tegas jajarannya yang terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
“ASN yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (10/9/2024) di Denpasar.
Pramella mengatakan, tindakan tegas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN (aparatur sipil negara).
“Judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga dapat memicu masalah psikologis seperti depresi dan putus asa,” tegas Kakanwilkemenkumham Bali.
Dirinya menambahkan, larangan ini merupakan upaya untuk mendukung program Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi elektronik yang mencurigakan di kalangan ASN.
“Para pimpinan unit kerja untuk lebih proaktif dalam mengawasi bawahannya dan memberikan tindakan tegas apabila terbukti terlibat perjudian,” ujarnya. (agw)








