Beritabalionline.net – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir badan hukum PT XFA AI, aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, untuk melakukan upaya penegakan hukum,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam siaran pers, Rabu (2/10/2024).
Awalnya Satgas PASTI menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya ke PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).
Di mana entitas ini mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Pengaduan dan pelaporan ditindaklanjuti oleh Satgas PASTI, yang selanjutnya melakukan rapat koordinasi dengan anggota satuan tugas, untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.
“Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku, di antaranya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;
Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.
“Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang,” ucapnya. (agw)








