Beritabalionline.net – Perempuan asing warga negara Uganda berinisial FN (23) digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena kedapatan menjadi mucikari atau germo.
“FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (26/10/2024) di Denpasar.
FN diketahui datang ke Bali pada tahun 2015 silam dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Di Bali awalnya ia bermaksud berbisnis, yakni membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.
Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi yang melakukan pengawasan keimigrasian rutin terhadap warga negara asing mendatangi sebuah penginapan di kawasan Legian, Kuta, Badung yang disewa FN dan anaknya SNE (5).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan bukti pada aplikasi percakapan bahwa FN menjadi pemasar wanita-wanita pekerja seks komersial (PSK) dari Afrika di Bali.
Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas yakni menemukan foto FN sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam handphone sejumlah WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online.
“Dia sempat beralasan bahwa orang tersebut meminta bantuannya untuk perpanjangan izin tinggalnya karena berpikir FN lebih lama tinggal di Bali,” beber Dudy.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, FN diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024.
Dudy menerangkan, setelah didetensi selama 44 hari, Rudenim Denpasar mendeportasi FN dan anaknya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (25/10/2024).
“Setelah dideportasi, FN akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutur Kepala Rudenim Denpasar. (agw)







