Beritabalionline.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyita puluhan kendaraan seperti mobil dan sepeda motor saat membongkar praktik pegadaian ilegal di daerah Jembrana.
“Barang bukti 3 unit mobil dititip di Polres Jembrana, sementara 21 unit sepeda motor kita dibawa ke Ditreskrimsus,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Selasa (5/11/2024) di Denpasar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku bernama I Putu Agus Berata Wijaya (43), warga Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Salah satu korban berinisial IPAWS (30) kepada polisi mengatakan, awalnya ia menggadaikan dua sepeda motor dan sebuah televisi senilai Rp4,9 juta kepada pelaku sekitar bulan Maret 2024.
Oleh pelaku, uang tersebut langsung dipotong 10 persen di depan sebagai bunga. Pelaku juga mengatakan, jika IPAWS terlambat melakukan pelunasan, dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen secara berlanjut.
Tiga bulan berselang ketika korban hendak melunasi utang pada Agustus 2024, salah satu sepeda motornya yakni Honda Vario tidak ada di tempat pelaku.
“Setelah dikonfirmasi ternyata sepeda motor milik korban telah disewakan kepada pihak lain oleh pelaku, tanpa menyebut nama penyewa dan tanpa seizin dari pelapor,” beber Kapolda.
Merasa dirugikan, korban yang berprofesi sebagai guru ini melapor ke kantor polisi. Personel Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi rumah pelaku di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Tidak jauh dari rumah pelaku tepatnya di sebuah lahan kosong, polisi menemukan 3 unit mobil tahun lama dan 21 sepeda motor berbagai merk.
Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan lebih jauh menemukan fakta jika Putu Agus menjalankan kegiatan usaha penggadaian ilegal. Dan pada tanggal 30 Oktober 2024, polisi menangkap pelaku.
“Kasusnya masuh dalam penyidikan, sejauh ini baru satu orang yang kita jadikan tersangka karena menjalankan kegiatan usaha gadai tanpa izin,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy HM Sihombing saat mendampingi Kapolda Bali saat rilis. (agw)






