Beritabalionline.net – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melimpahkan kasus penyelundupan 8.750 ekor benih bening lobster dengan tersangka MIDDP (34) ke Kejaksaan Negeri Badung.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, kemarin tanggal 4 November pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Selasa (5/11/2024) di Badung.
Dalam perkara ini, MIDDP dijerat Pasal 88 Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya Avsec Bandara Ngurah Rai yang mengamankan sebuah koper diduga berisi cairan ataupun benda yang seharusnya tidak dibawa oleh penumpang, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah beberapa kali melakukan pemanggilan melalui pengeras suara namun pemilik koper tersebut tidak kunjung datang, petugas Avsec menyerahkan koper tak bertuan ini kepada pihak Ground Handling yang menangani Airlines penerbangan.
Dikarenakan hingga, Minggu (11/8/2024) tidak menerima laporan kehilangan, koper tersebut akhirnya dibuka. Di dalam koper ternyata berisi 35 kantong plastik yang berisikan benih bening lobster (BBL).
“Setelah dilakukan koordinasi, barang temuan tersebut di serahkan kepada pihak karantina,” jelas Kapolres.
Dari hasil penghitungan, di dalam 35 kantong plastik berisi sebanyak 8.750 ekor benih bening lobster. Barang bukti lalu disisihkan sebanyak 250 ekor dengan dimasukan ke dalam botol kaca, sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur.
Pihak Karantina kemudian menyerahkan barang bukti kasus ini ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga dan anggotanya dapat mendeteksi pelakunya seorang laki-laki dan sudah berada di luar Bali.
“Anggota kami langsung melakukan pengejaran dan pada tanggal 3 Oktober 2024, keberadaan pelaku diketahui berada di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat itu pula pelaku langsung diamankan,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas, pelaku beralamat tinggal di daerah Cimenyan, Bandung, Jawa Barat ini mengaku benih bening lobster diperoleh dari seseorang berinisial DD di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Benih lobster yang sudah dimasukkan di dalam koper besar tersebut dibeli seharga Rp14 ribu per ekor dengan jumlah seluruhnya sebanyak 17.000 ekor benih bening lobster.
“Rencananya dia akan membawa benih bening lobster ke Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jika berhasil meloloskan benih bening lobster, maka ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 juta,” jelas Kapolres. (agw)






