Beritabalionline.net – Gubernur Bali, I Wayan Koster kini tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang larangan bagi wisatawan asing menggunakan sepeda motor di Bali.
Menurut Koster Perda tersebut dirancang dengan tujuan untuk mengendalikan perilaku wisatawan asing yang selama ini berulah dan banyak melakukan pelanggaran di jalan raya saat mengendarai sepeda motor di Bali.
“Kami sedang menyiapkan tim untuk menyusun perda terkait pengendalian semua wisman. Supaya mereka diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran di jalan raya, tidak boleh lagi,” tegas Koster saat menghadiri Rakerda ASITA Bali di Nusa Dua, Kamis (27/2/2025).
Namun, lanjut Koster, sebelum benar-benar menerbitkan Peraturan Daerah, pihaknya bakal mengatur dengan Surat Edaran (SE) Gubernur terlebih dulu.
“Prakondisi dulu, agak nekat-nekat sedikit, sebelum terlalu parah. Seenak-enaknya saja dia (wisatawan asing, red),” ujar Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
“Melebihi masa tinggalnya, penertibannya harus dilakukan juga,” imbuhnya.
Koster mencermati perilaku pelanggaran yang dilakukan sejumlah wisatawan di Bali sudah harus mendapatkan tindakan tegas.
“Wisatawan naik sepeda motor ugal-ugalan, engga pakai baju, engga pakai helem, ditilang polisi, polisinya dimarahi. Ini wisatawan apa, memangnya kita di luar negeri bisa begitu apa?” beber Koster.
Penertiban pelanggaran yang dilakukan wisman dilakukan untuk memberikan perlindungan dan menjaga pariwisata Bali tetap terjaga dengan baik.
Dia mengatakan, kerja sama Pemprov Bali dengan pihak Imigrasi sudah terjalin dengan baik. Pelanggaran wisman dilakukan sanksi tegas berupa pendeportasian.
“Dulu kerjasamanya bagus sekali dengan pihak imigrasi, tidak ada ampun, langsung deportasi. Kalau ada pelanggaran hukum, proses hukum, udah gitu saja,” demikian Wayan Koster. (sdn)








