SINGARAJA, BERITABALIONLINE.net – Empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Singaraja dalam Operasi Wira Waspada.
“Keempat WNA tersebut masing-masing berasal dari Prancis dan China,” kata Plt. Kepala kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra melalui siaran pers tertulis, Jumat (18/7/2025).
Salah satu warga asing asal Prancis berinisial TYA (43) dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop.
Sementara tiga pria lainnya yang berasal dari China yang masing-masing berinisial ZZ (43), SB (24), dan LZ (23) masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Gde Kusuma Putra menjelaskan, Operasi Wira Waspada digelar selama beberapa hari dengan menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal, namun kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional,” tuturnya.
Selain bertujuan menindak pelanggaran, operasi ini juga bersifat edukatif. Dalam beberapa kasus, petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif.
Namun untuk pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen sah, tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ditegaskan bahwa kedepannya kegiatan serupa akan terus digelar. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian bahwa keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,” tegasnya. (agw)








