Ciduk 4 Pelaku, Polisi Amankan 11 Motor Curian

oleh
oleh
Polsek Denpasar Selatan ekspose pengungkapan kasus curanmor. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Sebanyak 11 unit sepeda motor diamankan saat polisi dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor selama dua bulan terakhir.

“Para pelaku bukan satu jaringan, mereka kami amankan dengan lokasi dan waktu berbeda,” terang Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi, Kamis (18/9/2025) di Denpasar.

Keempat pelaku yang diciduk petugas kepolisian masing-masing bernama Mulyadi (31), Nova Adi Ariyanto (34), Jipin Sugiarto (36), dan Yosua Agus (23).

Dari empat pelaku, dua di antaranya yakni Mulyadi dan Nova merupakan resedivis kasus sama. Polisi menyita barang bukti berupa 10 sepada motor saat meringkus keduanya.

Kanitreskrim menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di tempat-tempat umum tanpa dikunci stang.

Setelah dipastikan di sekitar lokasi sepi, dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan mereka lalu menjebol rumah kontak dan membawa kabur kendaraan milik korban.

Guna menghilangkan jejak, oleh para pelaku sepeda motor hasil kejahatan kemudian diganti plat aslinya menggunakan nomor polisi palsu sebelum dijual.

“Motifnya ekonomi, dalam kasus ini pelaku dijeat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutur Kanitreskrim. (agw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.