DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pengacara asal Denpasar Made Dwi Yoga Satria (44) melaporkan akun media sosial TikTok @balillhnsar dan username Instagram Balilandmafiacase ke polisi karena akun tersebut mengunggah video yang mencantumkan nama dan foto dirinya.
“Nama baik dan kehidupan pribadi saya jadi tercemar karena dalam video itu, di mana saya dituduh terlibat mafia tanah dan penyerangan orang asing,” ucapnya kepada wartawan usai membuat laporan ke SPKT Polresta Denpasar, Kamis (18/9/2025).
Made Yoga menerangkan jika saat sedang berada di rumah bersama saksi dan keluarga, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, ia diberitahu oleh saksi.
Di mana ditemukan video yang diunggah oleh akun TikTok @balillhnsar dengan nama akun “Bali Land Mafia Exposed” yang menggunakan foto dengan wajahnya. Demikian pula di akun Instagram Balilandmafiacase.
Video tersebut menampilkan sejumlah orang bersitegang dengan warga negara asing dan berisi caption “Preman yang dikirim oleh Made Dwi Yoga Satria dan Hidayat Koesuma menyerang orang asing setelah membobol vila mereka”.
“Di mana pimpinan kelompok ini adalah Fransiskus Bria, seorang narapidana dari Kupang. Ada juga Juven Aldo, yang kemunginan anggota militer”.
“Orang asing butuh bantuan untuk membongkar preman-preman ini dan menuntut penangkapan segera terhadap Made Dwi Yoga Satria, orang yang sama yang menyerang mereka dengan preman tahun lalu,” kata Made Yoga mengutip isi tulisan di video.
Menurutnya unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, termasuk keluarganya yang tidak mengetahui apa-apa.
Karena dalam video yang ditonton hampir 2.000 kali ini tidak hanya menampilkan wajah, namun juga berisi narasi dan teks yang menuduhnya mengirim preman untuk menyerang warga asing setelah membobol sebuah vila di kawasan Jimbaran, Badung.
“Saya menyatakan secara tegas tuduhan itu tidak benar sama sekali. Saya juga tidak tahu menahu soal keributan yang ditampilkan dalam video itu,” ujarnya.
Yoga mengungkapkan setelah dia cek, akun penyebar video merupakan akun sama dan pernah membuat dirinya viral terkait sengketa vila di kawasan Jimbaran.
Kini akun tersebut tiba-tiba kembali aktif dengan membawa narasi baru dan kembali menyeret-nyeret namanya.
“Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Tahun lalu aksi serupa juga sempat memviralkan nama saya tanpa izin. Meski telah dilaporkan, polisi kala itu tidak melakukan tindakan berarti sehingga kejadian serupa kembali terulang,” ucapnya dengan nada kesal.
Kepada wartawan, Yoga mengaku dalam kasus ini ia melapor terkait Undang-undang NO. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-undang NO. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang NO. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Untuk melengkapi laporan dirinya juga menyertakan sejumlah bukti berupa rekaman video, tangkapan layar judul dan caption unggahan TikTok, serta keterangan tiga orang saksi.
“Laporan saya sudah diterima, saya berharap kali ini ada tindakan nyata dari polisi,” ucapnya sembari menunjukkan bukti laporan dengan Nomor STTLP/B/782/X/Polresta Denpasar/Polda Bali/18 September 2025.
Terpisah Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi ketika dikonfirmasi menyatakan akan mengecek laporan tersebut.
“Sebentar saya coba cek siapa yang menangani laporan,” kata Sukadi melalui WhatsApp. (agw)








