Wanita Asal Afrika Dituntut 11 Tahun Penjara karena Selundupkan 1 Kg Sabu

oleh
oleh
Lungile Ntombenhile Mzimela usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Wanita asal Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhile Mzimela (32) yang tengah hamil muda dituntut 11 tahun penjara karena menyelundupkan 1 kilogram sabu ke Bali.

“Memohon majelis hakim supaya menjatuhi terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/11/2025).

Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.

Di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, Lungile Ntombenhile Mzimela yang didampingi Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, Putu Kakoi Adi Surya tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan enam bulan,” beber JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim, yang juga merupakan Kepala PN Denpasar.

JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan lantaran perbuatan terdakwa berlawanan dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta dirinya dalam keadaan tengah mengandung.

Sesuai dakwaan, Mzimela membawa sabu seberat 1 kilogram dari Johannesburg, Afrika Selatan menuju Denpasar melalui transit di Singapura.

Aksinya digagalkan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 Wita, tak lama setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 mendarat.

Petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani mulanya mencurigai gerak-gerik terdakwa yang tampak gelisah. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan satu kemasan plastik hitam berisi sabu yang disembunyikan di pakaian dalam terdakwa.

Berat total barang bukti mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto. Selain sabu, turut disita sebuah handphone merk Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang Rp1.002.000, serta dua boarding pass atas nama terdakwa dari rute Johannesburg Singapura dan Singapura Denpasar.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Mzimela nekat melakukan aksi ini karena dijanjikan upah sekitar 20.000 Rand Afrika Selatan atau setara Rp17 juta, dari sosok bernama Sindi, yang kini berstatus buron (DPO).

Dari pengakuan terdakwa, Sindi menemuinya di Sabby Hotel, Johannesburg, dan menugaskan Mzimela membawa paket sabu tersebut ke Bali.

“Untuk keperluan perjalanan, Sindi bahkan memberikan 500 dolar AS yang dipakai mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya,” ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali ini. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.