DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria berinisial ASR (33) asal Bandar Lampung yang ditangkap lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal mengaku memperoleh senjata dengan cara membeli di daerah Lampung Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli senjata api dari seseorang berinisial Erik di Lampung Barat pada Oktober 2022 seharga Rp2 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, Senin (26/1/2026) di Denpasar.
Pelaku yang merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat ini mengatakan jika senjata api tersebut awalnya dibeli untuk menjaga diri.
Hal itu karena pelaku berencana bekerja di luar daerah. Senpi ilegal kemudian dibawa ke Bali melalui jalur darat pada Februari 2023 silam. Selain itu, pelaku juga sempat mencoba dengan menembakkan satu kali di lahan kosong dekat tempat tinggalnya.
“Awalnya peluru ada lima butir, sekarang tersisa empat. Setelah sekitar dua tahun disimpan, pelaku berniat menjual kembali senjata api tersebut dengan harga Rp35 juta,” beber Kasatreskrim.
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim intelijen TNI Angkatan Laut. Di sana pelaku terendus akan melakukan transaksi jual beli senjata api jenis pistol beserta amunisinya.
ASR yang bekerja sebagai sekuriti ini ditangkap oleh anggota TNI Angkatan Laut di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk soft gun, holster.
Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride DK 5788 QM, sejumlah kartu ATM, identitas diri, kartu Komcad, satu unit ponsel iPhone 13 Pro Max, uang tunai, hingga aksesori lainnya.
Pihaknya menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami juga akan melibatkan ahli persenjataan dari Polda Bali serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti,” ujarnya.
Di lokasi yang sama Komandan Lanal Denpasar-Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya peredaran senjata api ilegal.
“Kami meminta kepada masyarakat tidak ragu melapor melalui Bhabinkamtibmas atau Babinsa di tingkat desa. Peredaran senjata ilegal sangat berbahaya dan bisa memicu tindak pidana lain,” tegasnya. (agw)







