DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Tiga orang pria pelaku pemerasan dan pengancaman dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi digelandang ke Mapolsek Denpasar Barat.
“Pelaku ada empat orang, tiga kita tangkap dan satu orang lagi masih DPO,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Kamis (26/2/2026) di Denpasar.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Dimas Dwi Saputra (25), I Putu Pasek Darsana (30) dan Kadek Oka Antara (36). Sedangkan Romi Eka Putra masih buron.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memepet korban. Setelah itu pelaku yang mengaku sebagai polisi menggeledah korban, dengan dalih korban memilki narkoba.
Korban pertama bernama Mohammad Soleh (46) mengungkapkan, ketika tengah mencari alamat melalui Google Maps di kawasan Sunset Road, Kuta akhir Desember 2025, ia dipepet Dimas dan Romi.
Korban kemudian diajak berkeliling dengan tuduhan tersangkut kasus narkoba. Saat di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, salah satu pelaku mengancam akan menembak korban.
Korban yang tertekan diajak damai dengan syarat menyerahkan uang Rp5 juta agar perkara dihentikan. Karena tak memiliki uang cukup, korban meminjam Rp3 juta dari temannya dan menyuruh temannya mentransfer melalui akun Dana milik pelaku.
“Setelah ditransfer, korban selanjutnya ditinggal di lokasi kejadian dan diminta segera melunasi sisa uang jika ingin sepeda motornya kembali,” beber Kapolsek.
Merasa diperas, korban melapor ke kantor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar kemudian menyanggong lantaran korban mengatakan jika pelaku akan datang menagih, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dimas Dwi Saputra akhirnya ditangkap, namun Romi yang disebut dua kali mendekam di penjara atas kasus narkoba dan pemerasan kabur dan dijadikan DPO.
“Pelaku DDS pernah dihukum dalam perkara narkotika pada Juni 2017 di Polresta Denpasar dengan vonis dua tahun penjara di Lapas Kerobokan. Pelaku mengatakan uang hasil kejahatan digunakan untuk main judi slot,” jelas Kapolsek.
Kejadian serupa juga dialami korban bernama Muhammad Yusuf Alisya Bana (23). Ia dihentikan oleh Putu Pasek dan Kadek Oka ketika hendak pulang ke kosnya, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Di sana kedua pelaku menggeledah korban dengan dalih tengah mencari narkotika. Meski tak menemukan barang bukti, korban dipaksa menunjukkan kosnya.
Di dalam kamar, korban tetap dituduh sebagai pengedar narkoba. Selain itu, Pasek juga memukul perut korban sebanyak dua kali dan memaksa agar korban mengaku.
Kedua pelaku menyuruh korban menghubungi kakaknya dan meminta mentransfer uang agar persoalan cepat selesai. Kakak korban lalu mentransfer Rp10 juta ke rekening korban.
Setelah itu pelaku membawa korban ke sebuah ATM kawasan Jalan Sidakarya dan menyuruh menarik uang. Usai menerima uang, pelaku membawa korban ke Jalan Kebo Iwa dan ditinggal di sana.
“Tersangka PP kami amankan di kosnya di Jalan Sidakarya, dan tersangka KO di Jalan Gunung Soputan pads 21 Februari 2026,” tutur Kapolsek. (agw)







