BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Dua orang warga negara asing serta seorang anak di bawah umur diamankan petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena masuk Bali menggunakan paspor palsu.
“Mereka merupakan pasangan suami istri warga negara Irak, bersama anaknya yang masih kecil,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Selasa (3/3/2026) di Badung.
Sebelumnya mereka tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Emirates EK368 dari Dubai, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 21.50 Wita.
Mereka kemudian menyerahkan paspor Belgia kepada petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang melakukan pemeriksaan dokumen.
Petugas curiga sehingga melakukan profiling kepada warga negara Irak ini. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan juga diikuti dengan ketepatan petugas dalam mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
“Dari sana dapat dideteksi keabsahan dokumen keimigrasian dengan cepat dan akurat, sehingga bisa dipastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa oleh WN Irak tersebut adalah palsu,” tuturnya.
Ketiga WNA tersebut diserahterimakan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, mereka tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.
Kepada petugas, WN Irak tersebut mengungkapkan alasan menggunakan paspor Belgia, yakni agar bisa berkunjung ke negara-negara Eropa lantaran paspor Irak sulit untuk dapat berpergian ke negara-negara Eropa.
Setelah ditahan selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WN Irak tersebut dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (2/3/2026) malam.
“Ketiganya dideportasi dengan penerbangan Emirat AK375 dengan rute tujuan Kuala Lumpur,” jelas Bugie Kurniawan. (agw)







