BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Pengiriman narkotika jenis ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Dalam pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti paket ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto,” kata Kasihumas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, Selasa (10/3/2026) di Badung.
Pengungkapan berawal saat tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Nyoman Madriana menemukan paket mencurigakan dibungkus plastik hitam, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Di mana paket berisi tulisan nama jasa pengirimannya, yakni di sebuah Gudang Cargo di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai. Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket.
Esok harinya, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.45 Wita, paket diantarkan ke alamat tujuan di Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik, Kabupaten Gianyar.
Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial DD (25), petugas langsung menangkapnya dan melakukan pemeriksaan serta interogasi awal. Di sana DD mengaku paket tersebut milik temannya berinisial KNP (30) yang juga tinggal di Gianyar.
“Tim kemudian menuju tempat tinggal tersangka yang berada di Jalan Patih Jelantik, Gianyar untuk melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara, KNP mengaku bahwa ganja diperoleh dari seseorang berinisial I, yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” tutur Ipda Gede Suka. (agw)






