Bule Inggris Ditangkap Usai Intimidasi Warga di Renon

oleh
oleh
WN Inggris digelandang petugas usai intimidasi warga. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) diamankan petugas imigrasi usai berulah dengan mengintimidasi warga di kawasan Renon, Denpasar Selatan.

“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Sabtu (18/4/2026) di Denpasar.

Kejadian ini disebut sempat viral di media sosial. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar turun melakukan penyelidikan, Jumat (17/4/2026).

Pihak Imigrasi Denpasar juga berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan. Di sana petugas gabungan mendatangi tempat tinggal TD di sekitar Jalan Tukad Unda, Renon.

Saat dimintai keterangan, WN Inggris ini bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. Dengan berbagai upaya, petugas akhirnya dapat memeriksa dokumen milik TD.

Haryo mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria Inggris tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay.

Sehingga lanjutnya, perbuatan TD termasuk dalam pelanggaran aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukannya selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.