BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB (32) diciduk petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan melanggar izin tinggal.
“Orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Senin (20/4/2026) di Badung.
Penangkapan DB tak lepas dari informasi yang diberikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali jika ada WNA menggunakan narkotika di salah satu penginapan.
Tim Patroli Kantor Imigrasi
Ngurah Rai bersama petugas BNN Bali langsung menuju lokasi vila yang berada di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah berkomunikasi dengan keamanan vila, petugas gabungan menuju kamar yang ditempati BD. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah alat bantu penggunaan obat terlarang yang diduga telah dipakai pelaku.
Petugas imigrasi yang memeriksa dokumen milik BD menemukan pelanggaran keimigrasian, yaitu ia telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan atau overstay selama 66 hari.
Bugie Kurniawan menyatakan pihaknya tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (agw)







