DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia, menyoroti kembali beredarnya unggahan lama terkait pemeriksaan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pembebasan lahan proyek Jalan Tol Mengwi–Gilimanuk. Menurutnya, publik perlu lebih cermat membaca konteks informasi agar tidak terjebak dalam penggiringan opini di media sosial.
Belakangan, media sosial kembali diramaikan dengan tangkapan layar berita lama mengenai pemeriksaan Wayan Koster oleh aparat penegak hukum. Unggahan tersebut beredar tanpa penjelasan waktu kejadian dan dibingkai dengan narasi seolah-olah kasus tersebut baru terjadi.
Padahal, pemeriksaan itu diketahui telah berlangsung pada awal Januari 2024. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Bali meminta klarifikasi terhadap Wayan Koster sebagai saksi untuk melengkapi data dan keterangan atas laporan masyarakat terkait proyek strategis nasional Tol Mengwi–Gilimanuk.
“Publik harus bisa membedakan antara proses klarifikasi dan penetapan seseorang sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi adalah bagian biasa dalam proses hukum dan tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan pidana,” ujar Gede Angastia, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pola pengangkatan ulang berita lama tanpa konteks waktu merupakan salah satu bentuk penggiringan opini yang kerap terjadi di ruang digital. Informasi lama dipublikasikan kembali dengan narasi tertentu untuk membangun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menilai, praktik semacam itu berpotensi menyesatkan publik karena memanfaatkan rendahnya budaya verifikasi informasi di media sosial. Banyak pengguna internet, kata dia, langsung mempercayai isi unggahan hanya berdasarkan judul dan potongan gambar tanpa memeriksa tanggal publikasi maupun perkembangan perkara.
“Ini bukan semata soal kritik politik. Ketika informasi lama sengaja dipoles seolah peristiwa baru, maka yang dibangun bukan lagi edukasi publik, tetapi persepsi emosional,” kata sosok yang akrab disapa Anggas ini.
Anggas menegaskan kritik terhadap pejabat publik tetap penting dalam negara demokrasi. Namun kritik, menurutnya, harus disampaikan berdasarkan data, konteks, dan perkembangan fakta terbaru, bukan melalui potongan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, banyak pihak dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum tanpa otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum dipahami secara utuh.
“Di era digital, kemampuan memeriksa sumber informasi, waktu kejadian, dan status hukum seseorang menjadi sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam permainan opini,” tegas Anggas. (*/bbo)







