DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat laporan apabila terjadi gangguan keamanan maupun keadaan darurat secara cepat.
“Kami di kepolisian ada aplikasi yakni layanan Call Center 110,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (12/5/2026) di Denpasar.
Ada beberapa kasus yang bisa dilaporkan melalui Call Center 100, seperti tindak pidana kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, layanan informasi Polri, serta keadaan darurat.
Dijelaskan, dalam sehari, Polresta Denpasar menerima sebanyak 5 sampai 10 laporan dari masyarakat melalui layanan call center. Kasus yang dilaporkan juga beragam.
Laporan dari masyarakat kemudian diteruskan ke Polsek jajaran sesuai dengan lokasi kejadian, untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya oleh petugas.
Kasihumas berpesan kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan 24 jam tersebut apabila menemukan kejadian di sekitar tempat tinggalnya.
“Layanan Call Center ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri tanpa harus datang ke kantor Polisi,” tuturnya. (agw)








