DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Hari ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa para saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Bali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).
Dirinya menyebut, ada 6 orang yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026 tersebut. Mereka merupakan pihak swasta.
Keenam orang itu masing-masing GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD Staf Keuangan CV Visa Agung Bali.
Kemudian adapula MNC seorang wiraswasta, AGN wiraswasta, serta AUD yang merupakan Staf PT Bali Soft / Agen.
Meski demikian, Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi oleh penyidik KPK dilakukan secara tertutup.
Dikonfirmasi terpisah, Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Jaya Saputra menyatakan belum mengetahui secara detail terkait pemeriksaan oleh KPK di Mapolresta Denpasar.
“Informasinya memang demikian, tapi mohon maaf kami tidak mendapat informasi secara rinci terkait hal tersebut,” ujarnya. (agw)






