DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria berinisial CI (41) ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Cokroaminoto, Gang Bangau nomor 12, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
“Pelaku telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (14/5/2026) di Denpasar.
Korban bernama Desak Ketut Sri Suryani (39) mengatakan, saat sedang tidur dirinya merasa ada orang masuk ke dalam kamarnya sekitar pukul 08.30 Wita.
Ia lalu membuka mata dan melihat pelaku telah mengambil laptop miliknya yang ditaruh di atas meja. Seketika korban memegang pelaku sembari berteriak maling.
Pelaku bisa melepaskan diri dan berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor. Namun oleh korban, pelaku ditarik dari belakang hingga terjatuh.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian menangkap pelaku. Tak lama, petugas kepolisian datang dan mengamankan pelaku dari amuk warga.
Kasihumas mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura mencari kamar kos. Setelah melihat situasi sepi, pelaku baru melancarkan aksinya.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya juga melakukan pencurian di beberapa tempat lain. Pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap Polsek Denpasar Utara pada tahun 2023,” jelasnya. (agw)







