Sindikat Judi Online Internasional Sasar Indonesia, Imigrasi Ogah Disebut Kebobolan

oleh
oleh
Polresta Denpasar menunjukkan atribut dan logo instansi penegak hukum luar negeri saat mengamankan puluhan WNA di Kuta. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Ratusan warga negara asing (WNA) diamankan dari sejumlah wilayah termasuk di Provinsi Bali atas kasus dugaan sindikat judi online internasional dan scammer.

“Para WNA tersebut tengah dilakukan pendalaman status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam siaran pers, Kamis (14/5/2026).

Dirinya menerangkan, dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia.

Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja. Dua negara tersebut merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

Menurut Hendarsam, persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat. Lantaran dari 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA,” ujarnya.

Hendarsam menjelaskan, hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak terduga pelaku yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi.

“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin.

Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik (PPNS) imigrasi juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya.

Selain pengawasan di lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal).

Guna memperkuat pengamanan, Ditjen Imigrasi terus membangun kolaborasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sinergi ini diwujudkan melalui mekanisme joint investigation guna menangani kejahatan lintas negara secara tuntas.

Selain itu, maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” tegasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.