DENPASAR, BBO.net – Keinginan pria berinisial TUA (39) untuk menikmati uang hasil kejahatan berantakan karena dia terlebih dulu ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
“Pelaku diamankan setelah mencuri sebuah handphone,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (6/7/2026) di Denpasar.
Aksi pencurian bermula dari pelaku melintas di Jalan Nuansa Utama Selatan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Di sana dilihat korban bernama Dipraba Juniar (20) tengah tidur di teras sebuah ruko, sementara iPhone 11 milik korban ditaruh di lantai. Pelaku kemudian mengambilnya dan langsung pergi.
Korban baru mengetahui barangnya hilang setelah terbangun dari tidur sekitar pukul 06.00 Wita. Ia kemudian meminta tolong karyawan toko untuk melihat rekaman CCTV.
Usai mendapati ciri-ciri pelaku, hari itu juga korban yang menderita kerugian kurang lebih Rp5,2 juta melapor ke Mapolsek Kuta Selatan.
Upaya petugas kepolisian mengungkap kasus pencurian membuahkan hasil. Pelaku dapat diamankan di sebuah rumah kos di seputaran Jalan Taman Griya, Jimbaran kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku berencana menjual barang curian karena kebutuhan ekonomi. Pelaku juga mengatakan baru pertama kali melakukan pencurian,” tutur Kasihumas. (agw)







