DENPASAR, BBO.net – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Wayan Suarta yang menjadi ketua dalam sidang perdana gugatan perdata terhadap empat perusahaan oleh pengacara Togar Situmorang mengundurkan diri.
“Karena salah satu dari pihak tergugat masih ada hubungan kekerabatan dengan saya dan untuk menjamin integritas pemeriksaan perkara, saya akan menggunakan hak saya untuk mengundurkan diri memeriksa perkara ini,” kata Suarta dalam persidangan, Rabu (22/7/2026) di Denpasar.
Meski demikian, sambil menunggu proses administrasi pergantian majelis, dirinya tetap memimpin jalannya sidang dengan agenda penunjukan mediator sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Agenda sidang perdana tersebut diisi dengan penunjukan mediator sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok. Setelah berdiskusi, baik pihak penggugat maupun tergugat menyepakati Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima sebagai mediator untuk memfasilitasi proses perdamaian.
Hakim menjelaskan, proses mediasi diberikan waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila masih terdapat peluang tercapainya kesepakatan damai.
Ia juga mengingatkan para pihak agar mengikuti mediasi dengan iktikad baik karena mediator memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada majelis terkait sikap para pihak selama proses mediasi.
Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme e-Litigasi dengan susunan majelis hakim yang baru.
“Jika tercapai kesepakatan damai, perkara dapat diakhiri melalui akta perdamaian atau pencabutan gugatan sesuai kehendak para pihak,” tegas Suarta.
Usai persidangan, I Made Suardana mengungkapkan jika dirinya bersama 33 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menjadi kuasa hukum para tergugat.
Ariel demikian akrab disapa mengatakan, terdapat sejumlah hal yang akan menjadi catatan dan akan dituangkan dalam jawaban gugatan, khususnya terkait aspek formil.
Menanggapi dalil gugatan yang merujuk pada hasil penanganan Dewan Pers, Ariel menilai dokumen yang diterbitkan Dewan Pers hanya berupa rekomendasi, bukan putusan etik yang menyatakan media bersalah.
Ia menegaskan kliennya juga sudah menjalankan prosedur dewan pers dengan melakukan hak jawab saat disomasi.
Rekomendasi Dewan Pers, kata dia tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghukuman terhadap media. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan pandangan tersebut dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan tergugat.
“Rekomendasi itu sifatnya arahan atau imbauan, bukan putusan etik. Isinya agar pers mematuhi kaidah jurnalistik dan memberikan hak jawab. Itu sudah kami jalankan sejak awal. Ketika ada somasi, hak jawab sudah diberikan. Setelah itu baru ada pengaduan ke Dewan Pers,” tambah Ariel.
Dirinya menambahkan, meski Ketua Majelis Hakim mengundurkan diri, proses mediasi tetap berjalan sesuai jadwal. Mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026, sementara proses pergantian majelis hakim tetap berjalan.
“Kami siap menghadapi proses ini. Pokok perkara belum diperiksa karena para pihak terlebih dahulu diwajibkan menempuh mediasi,” ujarnya.
Senada, kuasa hukum tergugat I Nengah Jimat mengatakan pihaknya telah menyiapkan eksepsi apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Salah satu poin yang akan dipersoalkan adalah keabsahan surat kuasa penggugat.
“Kalau mediasi gagal, kami akan mengajukan eksepsi. Menurut kami ada ketentuan mengenai surat kuasa yang akan kami jadikan dasar dalam jawaban nanti,” ujarnya.
Masih dari kuasa hukum tergugat, I Wayan Sedana mengatakan tim hukum telah mempelajari materi gugatan secara menyeluruh, baik dari aspek formil maupun materiil.
Sedana menegaskan pihaknya telah bersiap menjalani semua proses perkara baik hasil mediasi tidak tercapai maupun saat dilanjutkan pokok perkara.
Menurutnya, selama proses tersebut penggugat memiliki kesempatan untuk mencabut gugatan apabila menghendaki penyelesaian damai.
“Kami memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mempertimbangkan kembali gugatannya selama proses mediasi. Kalau dicabut tentu selesai, kalau dilanjutkan kami juga siap menghadapi proses persidangan,” ujar Sedana.
Terpisah, kuasa hukum Togar Situmorang, Judy Kunto didampingi Agus menjelaskan gugatan tersebut diajukan setelah kliennya menempuh berbagai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurut mereka, sebelum menggugat ke pengadilan, pihak penggugat telah menggunakan hak koreksi, melayangkan somasi, hingga mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
“Proses itu sudah kami tempuh sejak 2023. Setelah ada keputusan dari Dewan Pers, barulah gugatan ini kami ajukan ke pengadilan,” ujar Judy.
Judy menyebut gugatan tersebut ditujukan terhadap enam media dan empat perusahaan pers. Menurut mereka, gugatan didasarkan pada dugaan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan telah merugikan kliennya.
“Karena memang klien kami dirugikan dalam pemberitaan. Kerugian tersebut kami buktikan nanti ketika sudah masuk ke proses pembuktian,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terkait proses mediasi nantinya menyatakan kliennya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui proses mediasi. Namun, keputusan akhir akan dibahas lebih lanjut bersama klien sebelum pelaksanaan mediasi.
“Jadi ketika memang pihak para tergugat ini bersedia untuk berdamai, ya tentu klien kami juga bersedia. Cuma untuk detailnya nanti, kami akan diskusi lagi dengan klien kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, empat perusahaan pers yang digugat ialah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Pantauan beritabalionline.net di lapangan, puluhan wartawan dari berbagai media memadati Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengikuti jalannya sidang perdana gugatan terhadap empat perusahaan pers tersebut.
Ruang sidang mulai dipenuhi wartawan sekitar pukul 10.00 Wita. Sementara itu, puluhan personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. (agw)






