DENPASAR, BBO.net – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali (Karantina Bali) akan memperkuat pengawasan guna menutup celah penyelundupan satwa melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
“Pengawasan tersebut dilakukan bersama BKSDA, TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan,” kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono, Jumat (7/8/2026) di Denpasar.
Selain memperketat pengawasan, Karantina Bali juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi yang ada di Bali.
Sosialisasi ini mengenai kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan agar pengiriman tanpa dokumen resmi tidak kembali terjadi.
Sebelumnya upaya penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen karantina digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (5/8/2026).
Pengungkapan bermula ketika petugas Karantina Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Padangbai.
Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah bus dari Nusa Tenggara Barat (NTB) karena yang membawa 10 kotak berisi sebanyak 482 ekor burung.
Setelah dilakukan pengecekan, satwa tersebut di antaranya 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ratusan burung tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Seluruh burung yang diamankan kini ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai,” tuturnya. (agw)






