DENPASAR, BBO.net – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Denpasar kembali menggelar rapat intern, Selasa (11/8/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Sukarmana, didampingi Wakil Ketua DPRD, Made Oka Cahyadi Wiguna, membahas tentang harmonisasi draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan produk hukum daerah.
Tampak hadir beberapa anggota Pansus VIII seperti, I Nyoman Darsa, I Made Mudra, AA Putu Gede Wibawa, I Made Suweta, I Gede Made Tommy Sumerta dan Agus Wirajaya. Hadir pula Tim Ahli Bapemperda dari Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali, Wayan Sudiana beserta jajaran.
Ketua Pansus VIII, I Made Sukarmana mengatakan, sejatinya dalam rapat intern ketiga ini tidak banyak yang dibahas, karena sudah terangkum dalam rapat-rapat intern sebelumnya. ’’Ada sekitar 14 poin yang masih perlu dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat (hering) yang akan dilaksanakn bulan September nanti,’’ kata Sumarman seraya menambahkan ada beberapa koreksi yang terungkap dalam rapat intern kedua yakni terkait dengan nomenklatur, seperti tercantum dalam pasal 104 dan pasal 111. Disamping itu ada juga penambahan kata seperti kekuatan hukum.
Tim Ahli Bapemperda, Wayan Sudiana mengungkapkan, berkaitan dengan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah pada dasarnya dilakukan penyusunan ranperda ini karena adanya paradigma perubahan dasar-dasar hukum dalam perjalanan tatanan hukum akan ada perubahan dengan mencabut Peraturan Daerah No. 11 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan yang ada di atasnya. ‘’Berkaitan dengan penyusunan ranperda ini beberapa secara normatif kita melihat sudah berpedoman pada perundang-undangan yang ada di atasnya. Melihat beberapa norma-norma yang ada dalam rancangan peraturan daerah ini hampir 90 persen mengadopsi peraturan perundang-undangan yang tadi saya sebutkan. Mungkin terkait teknik penulisan saya sepakat terhadap kata yang perlu penegasan boleh dicantumkan dalam ketentuan umum batasan definisi ketentuan umum dan boleh dalam pasal demi pasal sehingga memperkuat sebuah argumen terhadap hal apa yang memang belum dipahami secara utuh,’’ ujarnya.
Anggota Pansus VIII yang juga Ketua Bapemperda DPRD Denpasar, I Nyoman Darsa mengatakan, sudah banyak dilakukan evaluasi. Namun, Darsa mengingatkan agar sebelum dilaksanakan hearing dengan eksekutif agar catatan-catatan yang dikumpulkan dan diserahkan ke Bagian Hukum Pemkot Denpasar, sehingga nantinya saat hearing bisa disiapkan jawabannya. ‘’Produk hukum ini akan bermuara pada semua OPD terkait. Karena itu dalam penyusunan harus berhat-hati,’’ ujarnya. (bbo/kar)







